Nusron Wahid Pulihkan 717 Sertipikat Tanah Transmigran, IUP Perusahaan Dibekukan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Menteri Nusron telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.
“Langkah pertama, kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut dengan mencabut Surat Keputusan (SK) pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan turun langsung ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron Wahid usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).
Baca Juga: Ombudsman: Tak Ada Daerah di Maluku Utara Raih Kualitas Pelayanan Tertinggi 2025
Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kepemilikan sertipikat tanah transmigran di kawasan eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut yang sebagian besar merupakan lahan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi sejumlah peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak tertentu.
Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.
“Menurut hemat kami, pasal yang digunakan tidak tepat setelah dilakukan pengecekan. Proses ini sebenarnya telah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum mencapai kesepakatan penuh. Karena itu, mediasi akan kembali dilakukan,” tegas Nusron.
Baca Juga: 684 Sertifikat Tanah Dibagikan di Igobula, BPN Halut Sosialisasikan Program PTSL
Dalam proses mediasi lanjutan, Menteri Nusron meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan, sehingga tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.
Ia juga menegaskan tim yang diturunkan ke lapangan diminta menyelesaikan persoalan hingga tuntas.
“Perintah kami jelas, tim tidak boleh pulang sebelum masalah selesai. Atas nama Kementerian ATR/BPN, kami juga memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dan memastikan pihaknya ikut mengawal penyelesaian konflik tersebut dengan mengirim tim ke lapangan.
Baca Juga: PELATARAN Hadir di Akhir Pekan, Urus HGB ke Hak Milik Kini Lebih Mudah
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai milik PT SSC di area tersebut serta membekukan IUP perusahaan hingga persoalan selesai.
“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan. IUP dibekukan sampai masalah benar-benar tuntas dan seluruh proses dinyatakan clear,” pungkasnya.
Editor: AbangKhaM
