Nasional

Fantastis! Pajak Transaksi Tanah Jakarta Sumbang Rp3,9 Triliun ke PAD

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sektor pertanahan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada tahun 2025, realisasi BPHTB di DKI Jakarta tercatat mencapai Rp3,9 triliun.

“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu sekalian, transaksi tanah di Jakarta ini luar biasa. Kontribusi ATR/BPN terhadap pendapatan daerah dalam bentuk BPHTB tahun 2025 sebesar Rp3,9 triliun,” ujar Menteri Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

Baca Juga: 304 Taruna STPN Turun ke Lapangan, ATR/BPN Percepat Digitalisasi Sertipikat Tanah Lama di Jawa Tengah

BPHTB merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat saat melakukan transaksi jual beli maupun perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada tahun 2024, pendapatan DKI Jakarta dari sektor BPHTB tercatat sebesar Rp3,4 triliun.

Menurut Nusron Wahid, tingginya nilai BPHTB menunjukkan dinamika dan pertumbuhan transaksi properti di Jakarta yang sangat kuat. “Jika masyarakat melakukan jual beli tanah atau mengurus hak atas tanah untuk pertama kali, terdapat kewajiban pembayaran BPHTB. Tahun 2025 nilainya mencapai Rp3,9 triliun, yang berasal dari transaksi rumah dan tanah di Jakarta,” jelasnya.

Secara nasional, total penerimaan BPHTB pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp26 triliun. Artinya, lebih dari 10 persen kontribusi BPHTB nasional berasal dari transaksi pertanahan di Jakarta.

Baca Juga: Hari Pers Nasional (HPN) 2026: Tema, Logo

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, atas komitmennya dalam menjaga aset daerah. “Saya sangat berterima kasih memiliki Gubernur Jakarta yang santun dan berintegritas tinggi. Aset-aset negara sekecil apa pun mampu dipertahankan dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 3.922 sertipikat yang diserahkan mencakup total luas lahan 563,9 hektare dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun. Aset tersebut meliputi 2.837 ruas jalan, 691 gedung fasilitas publik seperti karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 69 gedung fasilitas umum, 39 kantor kelurahan/kecamatan, serta 17 eks rumah dinas.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: