Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Halut Keluarkan Edaran: Warung Makan Wajib Pasang Tirai
HALUT – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Halmahera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.10/170 tertanggal 16 Februari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, menegaskan pentingnya menjaga tatanan kehidupan bersama yang aman, damai, dan penuh toleransi selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan.
Bupati menyampaikan bahwa seluruh masyarakat diharapkan saling menghormati serta menjaga suasana yang kondusif demi terwujudnya kehidupan sosial yang tenteram dan harmonis di Kabupaten Halmahera Utara.
Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Ternate, Penentuan 1 Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin imbauan yang perlu dipatuhi bersama, di antaranya:
Pertama, umat Islam di Kabupaten Halmahera Utara diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, aman, serta penuh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, seluruh umat beragama diminta untuk terus menjaga sikap toleransi, saling menghormati, serta berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat selama bulan Ramadan.
Baca Juga: 246 Penumpang KM Intim Teratai Berhasil Dievakuasi, Seluruh Korban Selamat
Ketiga, pemilik warung makan dan usaha kuliner diimbau untuk memasang tirai atau kain gorden secara baik guna menjaga kenyamanan dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Daerah berharap surat edaran ini dapat dipatuhi bersama demi menjaga suasana Ramadan yang aman, damai, dan penuh toleransi di Halmahera Utara.
Reporter: Sadam A.
Editor: AbangKhaM
