Nasional

Tanah Warisan Belum Dibalik Nama? Ini Cara Mudah Urus Sertipikat Ahli Waris Resmi

Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Tanah yang diwariskan secara turun-temurun perlu segera diurus perubahan kepemilikan haknya agar memiliki kepastian hukum.

Fenomena yang masih sering terjadi di Indonesia adalah tanah telah diwariskan secara lisan atau berdasarkan kesepakatan keluarga, namun sertipikatnya belum dialihkan kepada ahli waris. Padahal, proses peralihan hak waris atas tanah telah diatur secara jelas dalam regulasi pertanahan.

Ketika pemegang hak atas tanah meninggal dunia, keluarga perlu segera memperbarui status kepemilikan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Halut Keluarkan Edaran: Warung Makan Wajib Pasang Tirai

Petugas loket Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan diawali dengan melengkapi dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya dimulai dari KTP dan KK orang tua. Jika pemegang hak sudah meninggal, maka dibutuhkan data ahli waris atau anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, formatnya tersedia di kantor pertanahan, namun beberapa desa juga dapat menerbitkannya sekaligus dengan pengesahan,” jelas Fiya.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta kewajiban pendaftarannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Banjir Rob Berulang di Halmahera Utara, Warga Pesisir Minta Solusi Pemerintah

Terdapat delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Formulir permohonan bermeterai;
  2. Surat kuasa (jika dikuasakan);
  3. Fotokopi identitas ahli waris (KTP dan KK);
  4. Sertipikat tanah asli;
  5. Surat keterangan waris;
  6. Akta wasiat notariil (jika ada);
  7. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran;
  8. Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPh untuk nilai perolehan tanah di atas Rp60 juta.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah.

Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun sesuai kesepakatan keluarga.

Baca Juga: Hilal Tak Terlihat di Ternate, Penentuan 1 Ramadan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu sebelum diterbitkan.

“Jika masih analog dilakukan alih media dulu, sedangkan sertipikat elektronik bisa langsung diproses,” tambah Fiya.

Adapun biaya layanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah dengan rumus:
(nilai tanah per m² × luas tanah)/1000.

Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat berbagai informasi layanan pertanahan secara digital.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: