DPRD Ternate Bahas Ranperda Insentif Investasi, UMKM Dipastikan Jadi Prioritas
Ternate – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Ternate dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Eksekutif DPRD Kota Ternate, Senin (23/02/2026), menghadirkan Kepala Dinas Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sarif Hi. Sabatun, serta Kepala DPMPTSP Kota Ternate Bahtiar Teng.
Anggota Pansus II DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari turunan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Menurutnya, regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi, baik dari investor lokal maupun luar daerah.
“Ranperda ini dipandang penting karena dapat memberikan daya tarik bagi investor, baik dari luar maupun dalam daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Ade Rahmat menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya menguntungkan investor besar, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta masyarakat lokal.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya tajam secara regulasi dan menguntungkan investor besar, tetapi juga berdampak langsung bagi UMKM dan masyarakat Kota Ternate,” tegasnya.
Baca Juga: Ekologi Halmahera di Persimpangan: Antara Hilirisasi Tambang dan Masa Depan Ruang Hidup Masyarakat
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda juga menyoroti keterlibatan pelaku usaha lokal agar tercipta kolaborasi antara usaha besar dan UMKM. Bahkan, regulasi turunan melalui Peraturan Wali Kota nantinya diharapkan dapat mewajibkan pelaku usaha besar untuk menyerap produk UMKM lokal.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap penyusunan Ranperda tersebut.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi landasan utama bagi investor dalam memperoleh kepastian berusaha di Kota Ternate.
“Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian ruang yang cukup bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kota Ternate,” jelasnya.
Baca Juga: Jelang RUPS 2026, PD Perdana Cipta Mandiri Perkuat Strategi Bisnis dan Evaluasi Kinerja Perusahaan
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ternate membuka peluang seluas-luasnya bagi investor, termasuk melalui berbagai kemudahan seperti keringanan pajak dan dukungan kebutuhan usaha lainnya.
“Kota Ternate adalah kota terbuka bagi siapa saja yang ingin berinvestasi dan membuka usaha,” pungkasnya.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
