Daerah

Jamin Kepastian Hukum, Kantah Halteng Periksa Lahan 3.850 M² di Desa Nusliko

Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Halmahera Tengah melaksanakan pemeriksaan tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, guna memastikan kebenaran data fisik dan yuridis atas tanah yang dimohonkan haknya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Panitia A Kantah Halmahera Tengah bersama pemilik lahan atas nama Zulfikar Kusuma Akbar, dengan luas mencapai 3.850 meter persegi, pada 9 Maret 2026.

Baca Juga: Meriah! Pemuda Wainin Gelar Pawai Obor Sambut Idulfitri 1447 H, Kampung Dipenuhi Cahaya

Ketua Tim Panitia A, Novita Jumati, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penetapan hak atas tanah.

“Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis atas tanah yang dimohonkan haknya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara langsung di lapangan dengan meninjau kondisi tanah, batas-batas bidang, serta mengumpulkan keterangan dari pemohon dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah.

Baca Juga: 3 Bulan Terbaring Tanpa Pengobatan, Kisah Rasid di Tidore Ini Jadi Potret Pilu Lebaran 1447 H

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin proses penetapan hak dan pendaftaran tanah berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya,” pungkasnya.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: