Pemerintah Gaspol Lindungi Sawah! 7,4 Juta Hektare Siap Ditetapkan Jadi LSD Juni 2026
Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah ini akan diperluas dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II 2026.
“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga peta luasan LSD dari 17 provinsi baru ini dapat rampung pada 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).
Baca Juga: DPRD Halut Soroti LKPJ 2025, Pendapatan Rp1,05 Triliun tapi SILPA Defisit
Sebelumnya, ATR/BPN telah mengusulkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai 2.739.650,36 hektare. Saat ini, usulan tersebut telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Adapun 12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi lainnya, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
“Verifikasi data dilakukan menggunakan citra satelit, kemudian dikoreksi bersama kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” jelas Ossy.
Baca Juga: Cek Sertifikat Tanah Lebih Mudah, Aplikasi Sentuh Tanahku Jadi Solusi Mudik
Seluruh tahapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga akhir Mei 2026, sehingga peta LSD yang dihasilkan bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta tematik, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW). Langkah ini penting untuk memastikan keakuratan data sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Kita perlu memastikan data yang digunakan benar-benar akurat melalui proses integrasi dan pembersihan data,” tambahnya.
Baca Juga: ICMI Malut Kecam Oknum DPRD, Pernyataan Soal Kasman Dinilai Serang Ranah Pribadi
Wamen Ossy menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian dan lembaga dalam percepatan penetapan LSD. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Ia menyebut keterlibatan semua pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data di 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.
“Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar target pertengahan Juni ini bisa tercapai,” tegasnya.
Dalam Rakortas tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Andi Renald. Turut hadir Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta jajaran kementerian/lembaga terkait.
Editor: AbangKhaM
