Nasional

Tanpa Naikkan Pajak, Nusron Ungkap Cara Dongkrak PAD hingga 300%

Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci, khususnya melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelarasan data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan.

“Integrasi antara NIB dan NOP terbukti mampu meningkatkan penerimaan PBB hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Baru 15 RDTR Rampung, Nusron Desak Daerah di NTB Bergerak Cepat

Menurutnya, selama ini masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.

“Banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya, potensi penerimaan tidak maksimal. Padahal, jika datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” jelasnya.

Sejumlah daerah telah membuktikan efektivitas langkah ini. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen, misalnya, berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Melalui sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga meminimalkan duplikasi dan kesalahan pencatatan.

Baca Juga: Langkah Serius Anjas Taher, Perebutan Ketua Golkar Malut Dipastikan Sengit

Langkah serupa dinilai relevan untuk diterapkan di daerah lain, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan memanfaatkan wilayah yang telah memiliki kesiapan data sebagai percontohan.

Selain meningkatkan PAD, integrasi data juga diyakini dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan dan perpajakan daerah.

Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif serta menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: