Nasional

Baru 15 RDTR Rampung, Nusron Desak Daerah di NTB Bergerak Cepat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendorong masuknya investasi.

Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

Menurut Nusron, keberadaan RDTR menjadi kunci utama dalam mempermudah proses perizinan usaha, khususnya terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Menyusun KKPR akan jauh lebih mudah jika sudah ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa tidak optimal jika belum memiliki RDTR,” ujarnya.

Baca Juga: Saat Sistem Pangan Global Rapuh, Adikuasi Jadi Harapan Baru Pertanian

Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 77 RDTR yang ditargetkan di NTB, baru 15 yang telah diselesaikan. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan oleh pemerintah daerah.

Rinciannya meliputi Kabupaten Lombok Barat (9 RDTR), Lombok Tengah (11), Lombok Timur (7), Sumbawa (6), Dompu (6), Bima (16), Sumbawa Barat (11), Lombok Utara (5), serta Kota Mataram dan Kota Bima masing-masing 3 RDTR.

Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Ia meminta pemerintah daerah untuk menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mengalokasikan masing-masing 1 persen untuk kebutuhan infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Langkah Serius Anjas Taher, Perebutan Ketua Golkar Malut Dipastikan Sengit

Ketentuan tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Saya minta bupati dan wali kota memasukkan LP2B sebesar 87 persen. Jika ada yang sudah dialihfungsikan, wajib diganti. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa percepatan RDTR menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di NTB.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan, yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, turut diserahkan sejumlah sertipikat tanah, meliputi 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.

Rakor ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: