Ratusan Ribu Sertipikat Tanah di NTB Bermasalah, Menteri Nusron Minta Segera Dimutakhirkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera melakukan pemutakhiran data pertanahan guna mencegah konflik agraria.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Menurut Nusron, persoalan tumpang tindih sertipikat—yang dikenal sebagai kategori KW 4, 5, dan 6 – terjadi akibat masih banyaknya sertipikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital pertanahan.
Baca Juga: Program PTSL Masuk Igobula, Warga Berpeluang Dapat Sertifikat Tanah Gratis
“Akibatnya, batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rawan diklaim pihak lain. Ini berpotensi memicu konflik,” ujarnya.
Ia mengajak camat, lurah, hingga masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan lama—terutama sebelum tahun 1997 hingga era 1960-an—untuk segera memperbarui data pertanahan mereka.
“Tolong diimbau kepada masyarakat yang masih memegang sertipikat lama, segera dimutakhirkan datanya. Itu masuk kategori KW 4, 5, dan 6,” tegasnya.
Nusron menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal tersebut dapat terlihat saat petugas melakukan pengukuran.
“Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah ketika petugas ukur dari BPN melakukan pengukuran dan tidak ada yang menolak. Itu menandakan pemohon diakui sebagai penguasa lahan,” jelasnya.
Baca Juga: Hadapi Dewa United, Malut United Wajib Menang demi Amankan Posisi 4 Besar
Ia juga menekankan perlunya langkah cepat, termasuk pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar terdata dalam sistem yang sudah terpetakan secara digital.
“Kalau perlu ganti sertipikatnya dan minta ukur ulang ke ATR/BPN. Ini penting karena datanya masih cukup tinggi,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertipikat kategori KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.
Kondisi ini, lanjut Nusron, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menjaga sekaligus memperbarui data pertanahan secara berkala.
Rakor ini turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta jajaran Kantor Pertanahan se-NTB.
Editor: AbangKhaM
