Nasional

Nusron Buka Suara soal HGU di Tanah Adat: Harus Akui Hak Ulayat Dulu!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (08/05/2026).

Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Nusron menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.

“Secara ideal, semua lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti berada di atas tanah ulayat harus terlebih dahulu diakui sebagai tanah ulayat, baru kemudian diberikan HGU di atasnya,” ujarnya.

Baca Juga: DPD RI Soroti Dugaan Pencemaran Tambang di Haltim, Minta IUP Baru Dihentikan

Ia menjelaskan, dalam kasus tanah HGU yang berada di atas wilayah adat, hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat bersifat kemitraan, bukan kepemilikan mutlak.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Dan hak ulayat tidak bisa diperjualbelikan, sehingga tanah tetap terjaga,” jelasnya saat sesi tanya jawab.

Namun demikian, Nusron mengakui bahwa implementasi pengakuan hak ulayat masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Beberapa di antaranya adalah belum jelasnya batas wilayah adat, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum solid.

Baca Juga: Senator DPD RI Kupas “Politik Gagasan” di IAIN Ternate, Mahasiswa Diajak Kritis

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lain justru mengklaim wilayah yang sama.

“Ini menjadi persoalan besar. Bagaimana kita bisa mengompakkan masyarakat adat agar tidak saling klaim. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” tegasnya.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah mendorong percepatan pengakuan hak ulayat di berbagai daerah, seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Langkah tersebut juga diikuti dengan penerbitan sertipikat hak ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Dengan adanya sertipikat hak ulayat, tidak sembarang pihak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut. Siapa pun yang ingin memanfaatkan, harus bekerja sama dengan masyarakat adat,” pungkas Nusron.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: