ATR/BPN dan Pemprov Aceh Teken MoU Strategis, Percepatan Sertifikasi Tanah & Penyelesaian Sengketa Dimulai!
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka sinergi di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, Selasa (12/05/2026), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.
“MOU ini memiliki ruang lingkup yang signifikan dalam membangun tata kelola agraria dan pertanahan di Aceh. Mulai dari sertipikasi aset, penataan ruang, pengendalian, hingga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Baca Juga: Tangis Pecah di Ternate, Haji Bur Dilepas dengan Penuh Haru dan Penghormata
Sebelumnya, dokumen kerja sama tersebut telah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Dengan penandatanganan ini, Aceh menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.
Dalu berharap, sinergi ini dapat mempercepat berbagai program strategis ATR/BPN di Aceh, termasuk penguatan legalisasi aset serta penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa kerja sama lanjutan akan segera disiapkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Kantor Wilayah BPN Aceh guna mengoptimalkan implementasi program di lapangan.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar, mengapresiasi Kementerian ATR/BPN atas kerja sama yang telah dibangun hingga mencapai tahap finalisasi MoU.
“Melalui MoU ini, percepatan legalitas lahan diharapkan berdampak langsung pada kepastian usaha masyarakat, khususnya pekebun. Selain itu, penyelesaian sengketa agraria juga akan lebih terintegrasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah perwakilan dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Editor: AbangKhaM
