Nasional

Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Bupati dalam Selesaikan Konflik Pertanahan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

Menurutnya, GTRA menjadi sarana penting bagi pemerintah daerah dalam mendukung pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan secara terpadu dan berkeadilan.

“Bupati memiliki kewenangan yang sangat kuat untuk menangani berbagai persoalan pertanahan di daerahnya. Bupati juga merupakan Ketua GTRA di tingkat kabupaten sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemkab Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/05/2026).

Baca Juga: Momentum Baru! Resmi dibuka Sekda, APINDO Haltim Siap Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kementerian ATR/BPN menginisiasi GTRA sebagai wadah yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama atas permasalahan pertanahan. Pihak yang terlibat meliputi pemerintah daerah, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, TNI, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat.

Ossy menekankan bahwa penyelesaian masalah pertanahan sebaiknya mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah, dibandingkan melalui jalur litigasi yang cenderung memakan waktu panjang.

“Jika permasalahan bersifat sistemik dan struktural, pemerintah daerah dapat memanfaatkan GTRA untuk mengumpulkan seluruh pihak terkait dan mencari solusi terbaik. Yang terpenting, masyarakat melihat adanya komitmen dan itikad baik dari pemimpin daerah dalam menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Penyerahan ini merupakan bagian dari total 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga: Borong Medali! Atlet Taekwondo Haltim Bikin Bangga di North Moluccas Cup I

Adapun rincian sertipikat tersebut meliputi 106 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut serta lima sertipikat hak atas tanah lintas sektor.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto, Wakil Bupati Zazuli, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wamen Ossy dalam kesempatan itu didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: