Kantor Pertanahan Halteng Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang, Pastikan Kepastian Hukum
Halteng – Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan pengambilan sumpah atas permohonan sertipikat tanah hilang pada Selasa, 19 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Data Center Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengambilan sumpah dipimpin oleh Novita Jumati selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.
Baca Juga: Hadiri Rakornas Nasional, Bupati Haltim Tegaskan Komitmen Optimalkan APBD 2026
Kegiatan ini dilakukan terhadap permohonan sertipikat hilang atas nama PT Bumi Pertiwi Nusantara, dengan rincian dua berkas bidang tanah yang berlokasi di Desa Fritu serta satu berkas bidang tanah di Desa Wale.
Pelaksanaan pengambilan sumpah merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti. Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjamin keabsahan data, serta memastikan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: MAN 1 Halteng Raih Penghargaan Satker Penggerak Zona Integritas dari Kanwil Kemenag Malut
Melalui tahapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat maupun badan hukum.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
