Cegah Kecurangan! Ombudsman Bentuk Tim Awasi SPMB dan PMBM 2026
Ternate – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Komitmen tersebut ditandai dengan pembentukan tim pengawasan guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan, objektif, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyampaikan bahwa layanan penerimaan murid baru merupakan salah satu layanan publik yang selalu menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan pengawasan optimal.
Baca Juga: HUT ke-23 Halmahera Utara, Momentum Perkuat Persatuan dan Akselerasi Pembangunan
“Hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan yang setara harus dijamin,” ujarnya.
Menurut Iriyani, pengawasan akan dilakukan pada seluruh tahapan seleksi untuk memastikan pelaksanaan SPMB dan PMBM sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus pengawasan meliputi kesesuaian dengan petunjuk teknis, transparansi daya tampung dan hasil seleksi, keakuratan verifikasi data peserta, serta potensi praktik titipan, intervensi, dan pungutan liar.
Selain itu, Ombudsman juga akan mencermati pelaksanaan jalur penerimaan, kesiapan sistem pendaftaran daring, hingga akses layanan bagi peserta didik di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Baca Juga: Prestasi Gemilang Taekwondo Haltim! Sekda Ricky: Bukti Pembinaan Berjalan Baik
Untuk mendukung pengawasan, Ombudsman akan melakukan pemantauan langsung pada sejumlah sekolah dan madrasah di beberapa kabupaten/kota.
Ombudsman juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat selama proses penerimaan berlangsung. Laporan dapat disampaikan jika ditemukan dugaan maladministrasi, diskriminasi layanan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Iriyani menegaskan, satuan pendidikan diminta mematuhi seluruh aturan dan tidak menjadikan proses penerimaan murid baru sebagai sarana pungutan di luar ketentuan resmi.
Baca Juga: Momentum Baru! Resmi dibuka Sekda, APINDO Haltim Siap Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
“Pengawasan ini tidak hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar layanan pendidikan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.
Ombudsman turut mengajak pemerintah daerah, Kementerian Agama, dinas pendidikan, satuan pendidikan, komite sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses SPMB dan PMBM.
Dengan pengawasan yang kolaboratif, diharapkan seluruh proses penerimaan murid baru di Maluku Utara dapat berlangsung secara transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
