Hukum & Kriminal

Tatap Muka Kapolsek Mangoli Barat Dengan Pengelola Tempat Hiburan Malam Di Desa Rawa Mangoli

Kep.SULA – Malutcenter.com – Demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di wilayah Hukum Polsek Mangoli Barat-Polres Kepulauan Sula. Olehnya itu pihak Polsek Mangoli Barat mengundang semua pemilik atau penanggung jawab kafe karaoke yang berada di area tanah dolong Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam di Aula Bhayangkari Polsek Mangoli Barat (Selasa, 5/9) melahirkan beberapa poin tegas diantaranya adalah :

1. Untuk menjalankan Undang-Undang pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak maka pemilik atau penanggung jawab kafe karaoke tidak boleh mempekerjakan anak-anak atau perempuan yang masih dibawah umur.

2. Perempuan pemandu lagu atau para pekerja Kafe Karaoke harus berbusana yang rapi dan sopan disaat hendak keluar berbaur di tengah-tengah masyarakat.

3. Jam buka dan tutup Kafe harus sesuai aturan yang disepakati bersama (Jam 21.00 s/d Jam 02.00) dan bunyi volume musik atau lagu harus di kontrol.

4. Minuman keras jenis captikus tidak boleh beredar dan diedarkan di dalam kafe.

5. Terkait penerbitan Surat Izin Keramaian atau perpanjang surat izin kafe karaoke langsung berhubungan dengan pihak Intelkam Polres Kepulauan Sula.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mangoli Barat IPDA FAISAL PORA, di dalam sambutannya beliau menegaskan agar pemilik kafe mengkroscek data atau identitas perempuan pemandu lagu yang hendak dipekerjakan.

Pemilik kafe mengkroscek data atau identitas perempuan pemandu lagu yang hendak dipekerjakan di kafe karaokenya masing-masing. Dan poin-poin lainnya kami tidak akan mentoleransi serta kami akan menindak tegas jika kedapatan dilanggar atau tidak dipatuhi.” Tegasnya.

IPDA FAISAL PORA Saat diwawancarai Awak Media Malutcenter, mengatakan sudah satu bulan ini kami sudah rutin melakukan patroli demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) terutama pada malam hari.

Ini sudah menjadi tugas dan tanggumg jawab pihak kepolisian untuk menjaga situasi kamtibmas dan kami akan terus mensosialisasikan kepada masyarakata untuk sadar akan kamtibmas, Sesuai dengan Peraturan Kapolri ( perkap ) No. 07 Tahun 2021, Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).” Ucap Kapolsek.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kepsul ini menegaskan tentang minuman keras jenis captikus kami tidak hanya fokus di area tanah dolong (Kafe karaoke/tempat hiburan malam), akan tetapi yang warung-warung atau kios yang menjual minuman keras jenis captikus akan kami tindak.

Tetap kita tindak tegas. Kalau terbukti dan memenuhi unsur pidana dan terpenuhi unsur-unsur pasal maka kami akan ambil tindakan tegas peraturan yang berlaku.” Tutup Ipda Faisal. (Red)

Reporter : Rudy

Silahkan Berbagi: