Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan, Ini Peran Strategisnya
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor krusial dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang efektif. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026).
Dalam agenda pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP), Wamen Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan di wilayahnya.
Baca Juga: Dokumen Wakaf Hilang? Menteri ATR/BPN Ungkap Cara Legal Tetap Bisa Dapat Sertipikat
“Kepala daerah merupakan orkestrator dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, karena mereka yang paling memahami dinamika dan stabilitas sosial di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peran tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, di mana gubernur, bupati, dan wali kota ditetapkan sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah masing-masing.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif.
Selain itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), yang tidak hanya bersifat top-down dari pemerintah pusat, tetapi juga mengakomodasi aspirasi daerah melalui pendekatan bottom-up.
Baca Juga: Bupati Haltim Tegas: Tak Ada Rencana Merumahkan PPPK dan Honorer
“Rencana tata ruang harus dibahas bersama berbagai pihak, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan optimal, khususnya dalam mengawal program prioritas nasional.
Ia mengingatkan bahwa gubernur memiliki dua peran strategis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
“Kami ingin memastikan peran tersebut berjalan efektif. Jika belum optimal, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi DPR RI dalam menyempurnakan regulasi,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Haltim Turun Tangan! Ungkap Penyebab Banjir Maratana Jaya–Dorolamo, Siapkan Solusi Menyeluruh
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, juga menghadirkan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang memberikan paparan sebelum dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama.
Melalui forum ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Editor: AbangKhaM
