Nasional

ATR/BPN Gandeng Al Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan.

Baca Juga: Bupati Haltim Tegas: Tak Ada Rencana Merumahkan PPPK dan Honorer

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Dengan sertipikat, tanah wakaf akan lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi perlindungan aset.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi atau belum bersertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah bersertipikat.

Baca Juga: Bupati Haltim Turun Tangan! Ungkap Penyebab Banjir Maratana Jaya–Dorolamo, Siapkan Solusi Menyeluruh

Nusron Wahid menjelaskan, persoalan tanah wakaf umumnya disebabkan oleh administrasi yang belum tertib, dokumen yang tidak lengkap, hingga kendala saat terjadi pergantian generasi.

“Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini agar aset umat memiliki kepastian hukum,” tambahnya.

Selain percepatan sertipikasi, ATR/BPN juga menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa mengurangi fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: