Nasional

ATR/BPN Siapkan 4 Instrumen Pertanahan untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Empat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang digelar Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/8/2026).

Baca Juga: Halut Dapat 1.067 Hektare Cetak Sawah, Bupati Dorong Penambahan hingga 2.980 Hektare

Ossy mengatakan, kepastian tata ruang menjadi dasar penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur energi sekaligus memberikan kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.

Menurutnya, kebutuhan tanah untuk energi harus dikelola secara seimbang dengan kebutuhan pembangunan lainnya, seperti ketahanan pangan, hilirisasi, perumahan dan infrastruktur.

Untuk memenuhi kebutuhan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mengoptimalkan tanah yang telah tersedia, antara lain melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir, serta aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Ossy.

Baca Juga: 60 Ribu Warga Ternate Belum Terlayani Air Bersih, Pemkot Genjot Pemerataan hingga Wilayah Ketinggian

Instrumen ketiga berupa kepastian hukum atas tanah dan aset melalui sertipikasi, khususnya terhadap aset-aset Pertamina. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap investasi infrastruktur energi yang bersifat jangka panjang.

Sementara itu, terkait persoalan pertanahan, ATR/BPN menyatakan kesiapan membantu penyelesaian berbagai masalah, termasuk klaim, tumpang tindih, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat. Penyelesaian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi yang berkeadilan.

Kerja sama ATR/BPN dan Pertamina tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dibangun sejak Desember 2024.

Baca Juga: TKD Dipangkas, DPRD Malut Dorong Pemkot Tidore Lebih Agresif Jemput Program Pusat

Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN, dalam memperlancar perizinan dan kegiatan Pertamina.

“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi,” kata Iriawan.

Atas dukungan tersebut, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: