ATR/BPN Pangkas Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditargetkan 12 Hari dan Peralihan Hak 10 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua prinsip utama, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan transformasi tersebut harus menghadirkan layanan yang pasti, cepat, terukur, namun tetap sesuai ketentuan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kantor Pertanahan, Pengurus Daerah IPPAT, serta perwakilan Bapenda secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: ATR/BPN Siapkan 4 Instrumen Pertanahan untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Menurut Nusron, pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kemudahan menjadi orientasi kedua dalam transformasi layanan pertanahan.
Salah satu fokus transformasi adalah Pengukuran Terjadwal. Melalui sistem ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan target penyelesaian maksimal 12 hari dan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Data Nilai Tanah Halteng Diperbarui, BPN Perkuat Sistem Digital
Transformasi berikutnya menyasar layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari. Rinciannya, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan pembayaran SPS serta PNBP dilakukan.
Nusron menegaskan, percepatan layanan membutuhkan komitmen bersama antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT dan pemerintah daerah.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegasnya.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menciptakan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Editor: AbangKhaM
