Nasional

Dulu Tunggu 8 Bulan, Kini PBT Bisa Selesai Hitungan Hari Berkat Pengukuran Terjadwal

Kepastian waktu dan percepatan proses menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal tersebut dirasakan Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor. Ia mengungkapkan, proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan jauh lebih cepat.

“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.

Baca Juga: Wabup Kasman ‘Sentil’ ASN dan Warga Halut: Kebersihan Bukan Sekadar Cari Penghargaan

Menurut Iswandi, kepastian tanggal pengukuran sejak awal juga memudahkan masyarakat memantau tahapan pengurusan.

“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tuturnya.

Ia berharap layanan tersebut terus dikembangkan, termasuk dengan memperkuat sumber daya petugas pengukuran agar proses pelayanan semakin optimal.

Baca Juga: Tender Jalan Sirtu Halteng Inprosedural, CV ASTRI Desak Untuk Lakukan Evaluasi Ulang

Manfaat serupa dirasakan Yeri Prati di Kota Kupang. Ia menilai pelaksanaan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan tepat waktu dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Yeri.

Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: