Nasional

Tak Perlu Bolak-balik ke Kantah! ATR/BPN Dekat Bikin Urus Tanah Lebih Mudah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan program ATR/BPN Dekat untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pertanahan. Melalui mobil layanan keliling yang hadir di desa dan lokasi strategis, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Manfaat program ini dirasakan Parlan, warga Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur. Ia mengaku terbantu karena dapat memperoleh informasi mengenai perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) secara lebih mudah.

“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan.

Baca Juga: BRAN dan ATR/BPN Bakal Berbagi Peran, Pemerintah Bahas Batas Kewenangan

Menurutnya, layanan yang hadir di Kantor Desa Sukasari membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi pertanahan. Ia berharap program tersebut terus berlanjut agar semakin banyak warga merasakan manfaatnya.

Kemudahan serupa dirasakan Rahmat Setiawan di Kota Magelang. Setelah mengetahui informasi melalui akun Instagram Kantah Kota Magelang, ia mendatangi layanan ATR/BPN Dekat di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah untuk mengurus balik nama sertipikat.

Rahmat menilai layanan tersebut berjalan baik dan lebih efisien karena lokasinya mudah dijangkau. Ia juga berencana mengenalkan program itu kepada orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Klinik Pratama SGM Group Resmi Kantongi Izin, Karyawan Kini Punya Akses Layanan Kesehatan Lebih Dekat

“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui ATR/BPN Dekat, layanan pertanahan diharapkan semakin mudah dijangkau, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: