18 Tahun Belum Ada Kepastian Hak Tanah, BPN Halteng Koordinasi Cari Solusi bagi Warga Fidi Jaya
Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar diskusi dan koordinasi untuk mencari solusi atas persoalan tanah warga Desa Fidi Jaya yang direlokasi akibat pembangunan pada 2008.
Hingga kini, masyarakat terdampak disebut belum memperoleh kepastian hak atas tanah. Persoalan tersebut menjadi perhatian bersama melalui koordinasi yang melibatkan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Pemerintahan, serta Kepala Desa Fidi Jaya.
Baca Juga: PT Kalpika Wanatama Salurkan 70 Alat Pemadam Karhutla ke BPBD Taliabu
Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman dan mengidentifikasi langkah penyelesaian yang konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendorong penyelesaian persoalan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat yang terdampak relokasi.
Kantah Halmahera Tengah bersama instansi terkait diharapkan terus memperkuat koordinasi agar upaya penyelesaian dapat berjalan terarah dan memberikan manfaat bagi warga Desa Fidi Jaya.
Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM
