Tanah Warga Telanjur Dicatat sebagai Aset Negara? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak
Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka mekanisme pemulihan hak masyarakat atas tanah yang menjadi objek konflik agraria, termasuk tanah yang tercatat sebagai aset negara, baik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D).
Mekanisme ini memungkinkan masyarakat memperoleh kembali hak atas tanah apabila dapat membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikannya melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan pencatatan aset negara, sementara bukti menunjukkan tanah tersebut merupakan hak masyarakat.
Baca Juga: Konflik Samuda–Igobula Memanas, Jalan Galela-Tobelo Diblokir! Bupati Halut Turun Tangan
“Kalau masyarakat dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan dapat dibuktikan, berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, selama ini penyelesaian konflik yang berkaitan dengan aset negara menghadapi kendala kewenangan, karena ATR/BPN tidak memiliki kewenangan untuk mengubah pencatatan BMN secara sepihak.
Melalui UU Pengaturan Reforma Agraria, mekanisme pemulihan hak diharapkan memberikan landasan hukum bagi penyelesaian persoalan tersebut melalui pemeriksaan dan koordinasi antarlembaga.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Belakang Kampus Unkhair Ternate, Mahasiswi Dilaporkan Tewas
Dalam pelaksanaannya, pemulihan hak tidak dilakukan secara otomatis. Masyarakat harus dapat membuktikan hak atas tanah melalui penelusuran riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta pemeriksaan terhadap kedudukan hukum para pihak.
Pengaturan ini diharapkan menjadi jalan penyelesaian konflik agraria yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga.
Dengan demikian, hak masyarakat yang terbukti dirugikan dapat dipulihkan, sementara kepentingan negara tetap dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: AbangKhaM