Nasional

ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Tanah Wakaf dalam Dua Tahun, Begini Capaian Terbarunya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertipikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.

“Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Konflik Samuda–Igobula Memanas, Jalan Galela-Tobelo Diblokir! Bupati Halut Turun Tangan

Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.

Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas sosial lainnya.

Sementara itu, dari sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia, sebanyak 75.722 bidang atau 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Belakang Kampus Unkhair Ternate, Mahasiswi Dilaporkan Tewas

Untuk mempercepat proses pendaftaran, ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan berbagai organisasi keagamaan. Kolaborasi ini bertujuan mendukung kelengkapan data serta dokumen yang diperlukan dalam proses sertipikasi.

Ana berharap koordinasi lintas lembaga dapat mempercepat legalisasi aset wakaf sehingga semakin banyak tanah wakaf dan rumah ibadah memperoleh kepastian hukum serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi:

2

slotuna casino
fix-bet-tr.com/slot