Daerah

Kantah Halteng Serahkan Sertipikat Tanah 439 Meter Persegi di Lelilef Waibulan

Halteng – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Tengah menyerahkan sertipikat tanah melalui layanan pendaftaran pertama kali untuk bidang tanah seluas 439 meter persegi di Desa Lelilef Waibulan, Kamis (29/10/2026).

Penyerahan sertipikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemohon. Dengan terdaftarnya bidang tanah tersebut, pemilik memiliki bukti hak yang sah untuk memberikan rasa aman dalam menguasai dan memanfaatkan tanahnya.

Baca Juga: Polda Malut Siapkan Dukungan Kuliah bagi Putra-Putri Maluku Utara

Kantah Halmahera Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui layanan pendaftaran tanah, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum atas aset tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Reporter: Tim Malut Center | Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi:

2

slotuna casino
fix-bet-tr.com/slot