Tindaklanjuti Putusan MK, Begini Kata KPU RI Tentang Jadwal PSU Pilkada 2024
Malutcenter.com – Jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk sebagian dari 24 daerah akan digelar setelah Idul fitri tahun 2025. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.
“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Senin, 3 Maret 2025.
Sementara itu, Afifuddin juga mengatakan ada pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.
“Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” kata dia.
Lebih lanjut, menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Oleh karenanya, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK.
“Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afifuddin.
Untuk itu, secara resmi MK memerintahkan untuk melakukan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Adapun putusan itu, diumumkan MK dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, dengan Sembilan Hakim Konstitusi yang telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dari seluruh perkara tersebut, seperti yang terdapat pada laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Oleh karenanya, dengan berakhir sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Selanjutnya, dari 26 permohonan yang dikabulkan MK, terdapat sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Dengan demikian, KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Adapun dua putusan tambahan yang dikeluarkan MK, pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, yakni pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Berikut Daftar Lengkap 24 Daerah yang Wajib Menggelar PSU:
- Kabupaten Pasaman – Perkara No. 02/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Mahakam Ulu – Perkara No. 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Boven Digoel – Perkara No. 260/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Barito Utara – Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Tasikmalaya – Perkara No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Magetan – Perkara No. 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Buru – Perkara No. 174/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Provinsi Papua – Perkara No. 304/PHPU.GUB-XXIII/2025
- Kota Banjarbaru – Perkara No. 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Empat Lawang – Perkara No. 24/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bangka Barat – Perkara No. 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Serang – Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pesawaran – Perkara No. 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Kutai Kartanegara – Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Sabang – Perkara No. 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Perkara No. 51/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Banggai – Perkara No. 171/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Gorontalo Utara – Perkara No. 55/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bungo – Perkara No. 173/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Bengkulu Selatan – Perkara No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kota Palopo – Perkara No. 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025
- Kabupaten Parigi Moutong – Perkara No. 75/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Siak – Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025
- Kabupaten Pulau Taliabu – Perkara No. 267/PHPU.BUP-XXIII/2025
Editor: AbangKhaM|Malutcenter.com|P: Randi
