Daerah

PT. NHM Mangkir Dari Panggilan Kemnaker RI Bahas Masalah Pekerja Tambang!

Ternate – Agenda mediasi antara PT. NHM dengan pekerja tambang yang didampingi Lembaga SMIT tidak bisa terlaksana akibat pihak manajemen PT. NHM mangkir dari panggilan mediasi. (13/06)

Rilis yang diterima redaktur, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah memanggil pihak manajemen PT. NHM dengan nomor: B-4/II00/M1,04,01/VI/2025 perihal undangan audiensi permasalahan ketenagakerjaan PT. Nusa Halmahera Mineral.

Baca Juga: Refleksi Kasus Distribusi Minyak Tanah di Halmahera Utara

Berlangsung di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga, kuasa hukum pekerja kepada awak media, mengatakan dirinya sangat menyesalkan sikap pemilik PT. NHM, Hj. Robert yang dinilai tidak menghargai lembaga negara.

“Kami sangat sesalkan sikap manajemen PT. NHM, terutama pemilik perusahan,” aku Poltak.

Poltak bilang, sikap PT. NHM yang mangkir dalam panggilan Kemnaker RI merupakan sebuah penghinaan terhadap institusi negara dan terkesan memandang rendah persoalan nasib para pekerja perusahaan.

“Kami mendampingi para pekerja untuk memastikan hak-hak mereka, pihak kementerian pun sudah mengirim surat secara langsung ke kantor pusat perusahaan di Jakarta, namun sampai pertemuan diadakan tidak ada jawaban atau kehadiran dari pihak PT. NHM,” ungkapnya dengan nada kesal.

Baca Juga: Balai Latihan Kerja Haltim Gelar Pelatihan Alat Berat Excavator dan Dump Truck!

Diketahui, PT. NHM dipanggil atas laporan yang dilayangkan Koordinator Aliansi Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) dengan nomor:10-Adv/SMIT/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan mediasi perselisihan hubungan industrial. Pada tanggal 5 Juni 2025, Kemnaker RI melayangkan surat undangan audiensi kepada pihak manajemen PT. NHM.

Selanjutnya, Poltak menambahkan, tindakan PT. NHM dalam mengabaikan panggilan Kemnaker RI tentunya membawa preseden buruk bagi proses hubungan industrial. Karena, pengusaha seharusnya tunduk atas peraturan perundang-undangan dan menghargai lembaga negara yang berwenang menjalankan dan mengawasi aturan tersebut.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: