Mahasiswa SAMURAI Kepung Kantor Wali Kota Ternate, Tuntut Evaluasi Dinas Pasar dan Layanan Pedagang!
Ternate – Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate, Kamis (16/10/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, untuk segera mengevaluasi kinerja pegawai Dinas Pasar yang dinilai tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pedagang di sejumlah pasar di Kota Ternate.
Koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa hasil investigasi SAMURAI menemukan banyak keluhan pedagang terhadap perilaku dan kinerja petugas pasar. Mereka menilai, pelayanan yang diberikan tidak sebanding dengan kewajiban retribusi yang setiap hari dibayarkan oleh pedagang.
Baca Juga: UMMU Catat Sejarah! 5 Calon Rektor Sampaikan Visi-Misi Terbuka untuk Pertama Kalinya
Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 73 mengatur bahwa pedagang kaki lima (PKL) tanpa kios dan meja dikenakan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per hari, sedangkan PKL yang menggunakan meja dikenakan Rp3.000 per hari.
Namun, SAMURAI menilai pungutan retribusi tersebut tidak diimbangi dengan pelayanan memadai, seperti kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar. Padahal, pedagang sudah menunaikan kewajiban mereka setiap hari.
“Pedagang sudah membayar retribusi, tetapi tidak mendapatkan layanan yang layak. Ini bentuk ketidakadilan,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Kejari Halteng Bongkar Korupsi Rp11 Miliar, Satu Tersangka Langsung Ditahan!
Selain itu, hasil temuan SAMURAI juga menunjukkan bahwa pedagang sering menanggung beban ganda akibat keterlambatan petugas pengangkut sampah. Kondisi ini menyebabkan tumpukan sampah dan bau tak sedap di area pasar.
“Bahkan banyak pedagang yang terpaksa menyewa gerobak pribadi hanya untuk mengangkut sampah ke TPS terdekat,” tambahnya.
Atas dasar itu, SAMURAI Maluku Utara mendesak Wali Kota Ternate agar segera menindak tegas Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), memperbaiki sistem pengelolaan TPS di setiap kelurahan, menghentikan intimidasi terhadap pedagang pasar, serta menertibkan oknum koordinator lapangan yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.
Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi membubarkan diri secara tertib.
Reporter: Sadam
Editor: AbangKhaM
