Hukum & Kriminal

Kejari Halteng Bongkar Korupsi Rp11 Miliar, Satu Tersangka Langsung Ditahan!

Halteng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Halteng, Harianto Pane, dalam keterangan resminya.

Tersangka berinisial HK, selaku pelaksana kegiatan, ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Akhirnya Direlokasi! Warga Sidangoli Dehe Tak Lagi Tidur di Atas Gelombang

“Kami telah melakukan penahanan terhadap pelaksana atas nama Hendri Kurniawan terkait pembangunan perumahan 100 unit di Lelilef pada pukul 20.00 WIT. Secara administrasi, surat penetapan tersangka dan surat penahanan sudah diterbitkan,” ungkap Kajari Halteng, Harianto Pane, sebagaimana rilis yang diterima Malutcenter.com.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek senilai sekitar Rp11 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar.

“Perhitungan kerugian negara sudah selesai, dan nilainya cukup signifikan. Kami tidak berhenti di sini, penyidikan akan terus dikembangkan. Bila ada pihak lain yang ikut terlibat, kami pastikan akan segera menetapkannya sebagai tersangka berikutnya,” tegas Harianto.

Baca Juga: Rusak Parah! Lima Ratus Meter Jalan Sidangoli–Jailolo Mulai Direkonstruksi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Halmahera Tengah. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru,” jelas Imam.

Baca Juga: Warga Sagea-Kiya Bangkit! Jalur Tambang PT MAI Diblokade, Aksi Semakin Memanas

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus itu.

“Kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini menjadi salah satu fokus utama Kejari Halteng karena menyangkut proyek publik yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (red)

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: