Kesenjangan Listrik di Maluku Utara: 78 Desa Belum Teraliri, Smelter Nikmati Daya Penuh
Di tengah gemerlap industri nikel dan geliat ekspor komoditas, Provinsi Maluku Utara masih menyimpan ironi: puluhan desa di wilayah ini belum menikmati listrik yang stabil. Sementara kawasan industri smelter justru memperoleh pasokan daya penuh tanpa henti selama 24 jam.
Persoalan listrik di Maluku Utara bukan sekadar tantangan geografis. Lebih dari itu, ia mencerminkan masalah sistemik: monopoli penyediaan listrik, kebijakan yang lamban, dan prioritas pembangunan yang tak berpihak pada rakyat kecil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 98,7 persen rumah tangga di Maluku Utara memiliki penerangan listrik. Namun, yang terhubung langsung ke jaringan PLN hanya 94 persen. Artinya, ribuan rumah tangga masih bergantung pada sumber alternatif seperti genset atau lampu tenaga surya pribadi, bukan jaringan resmi PLN.
Baca Juga: Pemprov Maluku Utara Tetapkan Halmahera Timur Jadi Lumbung Pangan, 1.000 Hektare Sawah Siap Digarap!
Sementara laporan Ombudsman Republik Indonesia menyoroti masih adanya desa yang belum teraliri listrik dan mendorong percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk pemerataan energi di wilayah timur Indonesia.
Pemerintah provinsi mencatat masih terdapat 78 desa yang belum menikmati listrik secara penuh. Dari jumlah itu, 43 desa baru akan mendapatkan pasokan pada tahun 2026, dengan durasi layanan terbatas hanya 12 jam per hari. Ironisnya, di sisi lain, investasi pembangkit baru berkapasitas 20 MW justru diarahkan untuk memenuhi kebutuhan kawasan industri.
Prioritas listrik tampak jelas: bukan untuk rakyat, melainkan untuk industri.
Secara de facto, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menguasai seluruh rantai kelistrikan di Indonesia – mulai dari produksi, transmisi, distribusi hingga penjualan.
Sistem monopoli ini menciptakan hambatan besar: tanpa kompetisi, inovasi berjalan lambat; tanpa alternatif penyedia, desa dan pulau kecil menjadi konsumen pasif; dan tanpa otonomi lokal, potensi energi terbarukan diabaikan.
Baca Juga: Ombudsman RI Soroti Masih Banyak Desa di Maluku Utara Belum Teraliri Listrik
Kajian International Energy Agency (IEA) menegaskan bahwa PLN memiliki “monopoly of ownership and operation of transmission and distribution networks.”
Sementara analisis Lexology menyebut, “PLN holds a de facto monopoly for the transmission, distribution and supply of electricity.”
Dengan sistem seperti ini, bahkan ketika sebuah desa ingin membangun micro-grid lokal berbasis energi surya, mereka tetap harus melewati izin PLN – tanpa jaminan akan diterima.
Artinya, urusan listrik bukan lagi semata teknis, tetapi soal kuasa dan akses.
Selain masalah monopoli, sorotan juga tertuju pada lemahnya perencanaan energi daerah.
Dokumen RPJMD Maluku Utara 2024–2026 memang mencantumkan target elektrifikasi dan pengembangan EBT, namun tanpa peta jalan (roadmap) yang jelas: desa mana yang menjadi prioritas, teknologi apa yang digunakan, dan kapan pembiayaan dialokasikan.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Halut Tembus Rp 1 Triliun, DPRD dan Pemkab Sepakati KUA-PPAS 2026
Rencana jangka panjang 2025–2045 juga menekankan digitalisasi dan energi terbarukan, namun implementasinya belum terasa di lapangan. Akibatnya, banyak proyek tertunda, dana tidak terserap optimal, dan target elektrifikasi hanya menjadi angka politis di atas kertas.
Secara teknis, desa-desa terpencil di Maluku Utara bisa dilistriki tanpa bergantung penuh pada jaringan PLN.
Teknologi micro-grid berbasis energi surya dengan sistem panel surya, baterai penyimpanan, dan inverter pintar dapat menjadi solusi efisien.
Dengan potensi radiasi matahari 4,8–5,3 kWh/m² per hari, sebuah desa berisi 100–150 rumah cukup dilayani oleh sistem berkapasitas 40–60 kWp dengan baterai 150–200 kWh.
Biaya investasi lebih rendah, operasional minim bahan bakar, dan ramah lingkungan.
Namun, regulasi yang masih menutup ruang bagi inisiatif lokal membuat solusi ini belum bisa berjalan luas.
Baca Juga: Yayasan Makulila Tegas: Masyarakat Lingkar Tambang Masih Terpinggirkan di Tengah Derasnya Investasi!
Kegagalan elektrifikasi di Maluku Utara bukan karena medan sulit atau teknologi yang belum siap, tetapi karena struktur monopoli dan kebijakan energi yang tidak berpihak.
Selama listrik masih dipandang sebagai bagian dari rantai industri, bukan hak dasar warga negara, maka pembangunan akan tetap timpang.
Energi seharusnya menjadi cahaya keadilan, bukan sekadar sumber daya ekonomi.
Ketika setiap desa memperoleh terang yang sama, barulah Maluku Utara benar-benar bisa disebut berdiri di atas energi yang adil dan berkelanjutan.
Penulis. M. Riski A. Karim
Editor: AbangKhaM
