Daerah

Pemda Halteng Temui Buruh, Sepakati Dua Opsi UMK 2026, Ini Rinciannya

Halteng – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menemui massa aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh terkait usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Tengah, Senin (29/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar Pemerintah Daerah memberikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK Halteng Tahun 2026. Serikat buruh meminta kenaikan UMK yang mengacu pada kebijakan Presiden Republik Indonesia, yakni penetapan upah minimum berdasarkan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.

Kebijakan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana nilai alfa hanya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3.

Baca Juga: Spektakuler! 1.000 Penari Lala Meriahkan Festival Koropon 2025 di Haltim

Dalam forum dialog antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh, dibahas besaran UMK yang akan diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Hasil rapat menghasilkan dua opsi usulan perhitungan UMK Tahun 2026.

Usulan Pemerintah Daerah, menggunakan dasar perhitungan PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,5. Dari formula tersebut, diusulkan UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 sebesar Rp3.734.321 per bulan, atau naik 9,03 persen (Rp309.281).

Sementara itu, usulan Serikat Buruh menggunakan formula yang sama namun dengan nilai alfa 0,7. Dengan perhitungan tersebut, UMK yang diusulkan sebesar Rp3.860.363 per bulan, atau meningkat 12,71 persen (Rp435.323).

Baca Juga: Sekda Haltim Dampingi Kemenkes Cek Final RSUD Maba, Siap Beroperasi

Selain pembahasan UMK, kedua belah pihak juga menyepakati poin tambahan, yakni apabila salah satu usulan ditetapkan, maka akan dituangkan dalam nota kesepakatan bersama terkait penanggulangan sampah di Halmahera Tengah sebagai bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan Serikat Pekerja/Buruh.

Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung aspirasi serikat buruh, namun tetap harus mengikuti mekanisme, proses, dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah akan menyampaikan surat pertimbangan resmi kepada Gubernur Maluku Utara terkait penetapan UMK,” ujar Bupati.

Bupati juga menyoroti proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menurutnya harus melalui kajian dan rapat di tingkat kabupaten/kota terlebih dahulu, sebagaimana arahan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Aliansi Buruh Halteng Bongkar Dugaan Intimidasi Jelang Aksi di IWIP

Lebih lanjut, Ikram menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya ditopang oleh sektor pertambangan dan hilirisasi nikel, tetapi juga oleh kebijakan daerah seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis melalui beasiswa, insentif masyarakat, serta program pembangunan rumah layak huni.

Ia juga mengungkapkan bahwa kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah mencapai sekitar 35 persen, mengingat sebagian pendapatan pekerja masih dibelanjakan di luar daerah. Karena itu, ia berharap kenaikan UMK dapat mendorong belanja pekerja di Halmahera Tengah agar perputaran ekonomi lokal semakin kuat.

Menutup pertemuan, Bupati Ikram Malan Sangadji menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki ruang kebijakan untuk mendorong kenaikan UMK dengan nilai alfa 0,7 hingga 0,9, sementara kewajiban pembayaran upah tetap berada pada pihak perusahaan.

Baca Juga: Dewan Pengawas Tekankan RKA dan Target Pendapatan, PD Perdana Cipta Mandiri Evaluasi Total

“Kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi di Halmahera Tengah. Upah yang diterima pekerja harus dibelanjakan di daerah sendiri agar ekonomi lokal tumbuh lebih sehat,” tegasnya.

Bupati juga mengajak serikat buruh dan para pekerja untuk bersabar menunggu keputusan Gubernur Maluku Utara, seraya menegaskan komitmen Pemkab Halteng untuk konsisten memperjuangkan usulan UMK dengan nilai alfa 0,7 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: