ATR/BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan: Siap Atasi Carut-Marut Sengketa Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini merupakan tindak lanjut atas keputusan RUU Administrasi Pertanahan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.
“Hal paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah menciptakan sistem administrasi pertanahan nasional yang menjadi payung hukum bagi seluruh pengelolaan tanah,” ujarnya.
Baca Juga: 166 Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi! Presiden Prabowo Haru, Wamen BPN Beri Dukungan Penuh
Ia menambahkan, RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi tinggi dan nilai strategis dalam penataan kebijakan pertanahan nasional, terutama dalam memperkuat kepastian hak atas tanah, mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, serta memastikan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.
Lebih lanjut, Sekjen Dalu Agung mengungkapkan bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia masih didominasi oleh fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran modern terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 untuk menjawab perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, sekaligus mengatasi tumpang tindih regulasi sektoral.
“Undang-undang ini tidak hanya mengatur hal teknis, tetapi memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, hingga pencegahan maladministrasi yang berpotensi terkait tindak pidana,” tegasnya.
Baca Juga: Layanan Air Minum & Sanitasi Mendesak, Bupati & Sekda Haltim Temui Balai BPBPK
Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama ATR/BPN serta berbagai pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring.
Kepada tim penyusun, Dalu Agung Darmawan berpesan agar terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan. Ia menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus menjadi rujukan jangka panjang.
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk 20–30 tahun ke depan. Karena itu penyusunan harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM
