DaerahHukum & Kriminal

Ditanya Jaksa, Saksi Mengaku Pernah Beri Uang Ke AGK

Ternate – Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara, Sukur Lila dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon, Rabu 31 Juli 2024.

Sukur Lila, selaku saksi ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berapa lama dirinya menjabat Kepala Dinas Kehutanan, dirinya menjawab bahwa menjabat dari tahun 2019.

Dari tahun 2019 yang mulia. Dan pernah ambil dokumen dari kantor saya,” ucap Sukur Lila ketika JPU tanyakan soal hubungan dia dengan kasus tersebut.

Lanjut, Jaksa alamatkan pertanyaan kepada Sukur Lila terkait hubungannya dengan salah satu direktur perusahaan tambang di Maluku Utara, dia mengaku biasa bertemu.

LO perusahaan yang berhubungan dengan saya yang biasanya saya ketemu Stevi, dan ada beberapa perusahaan,” sebutnya.

JPU kembali mendesak, hubungan itu untuk apa, dikatakan Sukur Lila bahwa hubungan dengan direktur perusahaan dan sejumlah perusahaan itu untuk mengurusi dokumen pertimbangan teknis. Hal itu berlangsung sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Sukur Lila lanjut menyebutkan, hubungannya dengan beberapa perusahaan itu kaitannya dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dimana rekomendasi dan pertimbangan teknis berasal dari Dinas Kehutanan.

SK itu izinnya dari gubernur, yang dikeluarkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan yang saya tanda tangani,” jelasnya.

Ketika JPU KPK menanyakan apakah ada pemberian uang dari perusahaan ke AGK, terkait dengan urusan tersebut.

Sukur Lila menjawab dirinya tidak tahu. “Saya tidak tahu mereka serahkan ke beliau (AGK) tapi pasti ada namun saya tak tahu,” sebutnya.

Sukur Lila juga mengatakan dia pernah ketemu Bos Tambang, Haji Robet, Direktur PT.NHM yang kala itu dirinya ketemu di kantor bos tambang di Jakarta.

Pernah sekali saya ke kantor haji robert di jakarta,” ujar Sukur Lila saat menjawab pertanyaan JPU.

Jaksa tak lengah dengan pertanyaan pemberian uang, lantas mencecar Sukur Lila soal apakah pernah memberikan uang ke terdakwa AGK. Sukur Lila meyebut pernah.

Iya saya berikan ke AGK semuanya Rp. 138 juta, yang ditransfer oleh istri saya. Istri saya juga pegawai di sana. Uang itu dari saya dan istri saya,” pungkasnya.*

Reporter : Randi

Silahkan Berbagi: