Nasional

Ossy Dermawan – Arrmanatha Sepakat Perketat Pengelolaan Tanah Warga Asing, Nasional Jadi Prioritas

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Arrmanatha Christiawan Nasir, beserta jajaran di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora.

Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri merupakan langkah penting dalam memastikan kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan pihak asing tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga hubungan antarnegara. Karena itu, kebijakan Kementerian ATR/BPN selalu dipastikan selaras dengan arahan dan ketentuan dari Kemlu,” ujarnya.

Baca Juga: ATR/BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan: Siap Atasi Carut-Marut Sengketa Tanah

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini penting agar Kementerian ATR/BPN memiliki pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi lintas lembaga. Menurutnya, isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga berkaitan dengan geopolitik dan hubungan internasional.

Baca Juga: Pasca Banjir Galela Selatan, Wagub Malut Turun Tangan – Bupati Halut Janji Beri Bantuan

“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran.

Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: