Polres Halut dan Forensik Mabes Polri Autopsi Kerangka Santi, Ungkap Penyebab Pembunuhan
Halut – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, bersama tim dokter forensik Mabes Polri melakukan autopsi terhadap kerangka Santi (18), korban dugaan pembunuhan yang ditemukan di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Autopsi dilakukan pada Rabu (21/1/2026) oleh tim forensik Mabes Polri yang terdiri dari Pembina TK I dr. Donald Rinaldi dan IPDA dr. I Made Raditya Mahardika, serta didampingi langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu.
Baca Juga: Gandeng Microsoft, Pemprov Malut Bekali Ratusan UMKM dan Guru Kuasai AI
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa autopsi dilakukan melalui proses penggalian kembali jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan. Langkah ini diambil guna memastikan secara pasti penyebab kematian korban.
“Autopsi ini merupakan inisiatif penyidik agar pengungkapan kasus dilakukan secara ilmiah, objektif, dan tidak menyisakan keraguan hukum,” ujar Erlichson.
Ia menegaskan, hasil autopsi akan menjadi alat bukti tambahan yang sangat penting dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Dengan demikian, fakta penyebab kematian korban dapat dipastikan secara medis dan hukum.
Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan Berujung Pidana, Tokoh Agama Subaim Dijerat UU Minerba
Dalam perkara ini, tersangka utama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara itu, dua tersangka lainnya dijerat Pasal 181 KUHP karena diduga membantu serta menyembunyikan mayat korban.
Pihak keluarga korban berharap tim forensik Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini secara jujur, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan.
Reporter” Sadam A.
Editor: AbangKhaM
