Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Halut Ringkus Dua Pelaku Kriminal, Belasan HP dan Motor Curian Disita!

Halut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dua kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan penggelapan, serta mengamankan belasan unit handphone, satu laptop, dan empat sepeda motor sebagai barang bukti.

Konferensi pers penangkapan kedua pelaku digelar pada Sabtu (4/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, didampingi Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid dan Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.

Baca Juga: Polres Haltim Sentuh Hati Warga Maba, 200 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis Dibagikan!

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (27) alias Fandy, seorang residivis, dan YP (26) alias Adi, keduanya merupakan warga Kecamatan Tobelo.

Kasus Pertama: Pencurian di Aspol Gosoma

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 01.16 WIT di kompleks Asrama Polisi (Aspol) Desa Gosoma.

Saat itu, pelaku TM yang berada dalam pengaruh minuman keras melintas di sekitar lokasi dan melihat pintu belakang salah satu rumah korban terbuka.
“Pelaku kemudian masuk dan mengambil beberapa unit handphone yang berada di meja makan dan atas kasur,” ungkap AKBP Erlichson.

Baca Juga: Dari Falabisahaya untuk Bumi: PT SGM Group Tanam 183 Bibit Pohon, Komitmen Nyata Jaga Lingkungan!

Dari tangan TM, polisi menyita 11 unit handphone dan satu unit laptop hasil pencurian dari beberapa lokasi berbeda. Atas perbuatannya, TM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kasus Kedua: Penipuan dan Penggelapan di Gamsungi

Sementara tersangka YP terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Desa Gamsungi.

Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya makan di salah satu rumah makan di Desa Gosoma.
“Saat di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin ke Indomaret. Namun motor tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa kabur ke Desa Togawa untuk dijual,” terang Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, YP berhasil ditangkap bersama empat unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), serta Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Gerebek Mobil Pembawa 1.200 Kantong Miras Cap Tikus di Ternate, Satu Pelaku Langsung Diamankan!

Barang Bukti yang Diamankan:

  1. Motor:
    • 1 unit Honda CRV warna hitam-merah
    • 1 unit Yamaha Fino warna hijau muda
    • 1 unit Yamaha MX King warna hitam-hijau stabilo
    • 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam dengan stiker merah-hitam
  2. Handphone & Laptop:
    • 1 HP OPPO A92 (putih kebiruan)
    • 1 HP Redmi 12C (abu-abu gelap)
    • 1 HP Realme C21Y (abu-abu karbon)
    • 1 HP Redmi Note 9 (biru keunguan)
    • 1 HP Redmi Note 9 Pro (Aurora Blue)
    • 1 HP Vivo Y03 (hitam angkasa)
    • 1 HP Vivo Y30 (biru langit)
    • 1 HP Infinix Hot 50 Pro (putih keabu-abuan)
    • 1 HP Itel A50 (abu-abu gelap)
    • 1 HP Samsung A72 (ungu muda)
    • 1 HP Samsung A05 (silver)
    • 1 Laptop Lenovo (merah)

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar dapat kami tindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Reporter: Tim malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: