Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria di Kawasan Hutan Harus Diawali Kejelasan TORA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah di dalam kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, langkah awal yang krusial adalah memastikan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi bukan hanya administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan hanya administrasinya, tetapi tanahnya secara fisik itu dikuasai oleh siapa,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria di Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Baca Juga: Gandeng Microsoft, Pemprov Malut Bekali Ratusan UMKM dan Guru Kuasai AI
Menteri Nusron menjelaskan, TORA bersumber dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang berasal dari kawasan hutan, dengan penetapan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN berwenang menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara lainnya untuk didistribusikan kepada masyarakat. Sementara penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah—bupati, wali kota, atau gubernur—selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik di kawasan hutan. Menteri Nusron merinci lima tipologi konflik agraria, yakni konflik antara masyarakat dan tanah negara yang dikelola BUMN; konflik masyarakat dengan tanah non-kawasan hutan; konflik dengan lahan transmigrasi; konflik masyarakat dengan kawasan hutan; serta konflik dengan tanah Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD).
Baca Juga: Belasan Tahun Konflik Berakhir, Reforma Agraria Satukan Petani dan Perusahaan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa persoalan reforma agraria antarkementerian dan lembaga saling berkaitan, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menyebut kawasan hutan sebagai penyumbang terbesar Tanah Objek Reforma Agraria yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. “ATR/BPN berperan setelah kawasan dilepas, yakni memastikan legalitas melalui penataan administrasi dan penerbitan sertipikat,” jelasnya.
Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM
