Nasional

Belasan Tahun Konflik Berakhir, Reforma Agraria Satukan Petani dan Perusahaan

Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan akibat konflik agraria antara petani dan perusahaan perkebunan, situasi di Desa Soso, Kabupaten Blitar, akhirnya mulai berangsur damai sejak 2022. Penyelesaian konflik tersebut terwujud melalui kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, serta masyarakat setempat, melalui skema Redistribusi Tanah dalam Program Reforma Agraria.

Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), mengakui bahwa konflik berkepanjangan di Desa Soso kemungkinan besar tidak akan terselesaikan tanpa peran aktif Kementerian ATR/BPN yang memulai proses mediasi secara berkelanjutan serta memfasilitasi redistribusi tanah.

“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa kurangnya komunikasi bisa berdampak besar. Setelah kami turun langsung ke masyarakat, kami jadi memahami konflik yang terjadi sebelum dan sesudah redistribusi. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah sebuah kebanggaan dan pengalaman yang sangat membekas,” ujar Dwi di Desa Soso.

Baca Juga: Sengketa Lahan dengan Perusahaan Berujung Pidana, Tokoh Agama Subaim Dijerat UU Minerba

Melalui program tersebut, petani kini dapat mengelola lahan secara mandiri. Di sisi lain, perusahaan tetap menjalankan aktivitas perkebunan sekaligus memberikan pendampingan kepada warga agar pemanfaatan lahan berjalan optimal.

“Saya sering turun ke lapangan bukan untuk mengatur, tetapi memberikan edukasi agar tanah bisa difungsikan secara maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih baik,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, keberhasilan di Desa Soso tercapai karena semua pihak bersedia duduk bersama dan mencari solusi secara terbuka.

“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Mau diselesaikan atau tidak, itu tergantung komitmen bersama. Ketika semua sepakat, konflik bisa diselesaikan. Kuncinya adalah kolaborasi,” jelas Barkah.

Baca Juga: Kemenag Berbagi di Galela Utara, ASN Terobos Arus Sungai Demi Salurkan Bantuan

Ia menambahkan, setiap kesepakatan yang telah dicapai wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak. Pemerintah juga tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah, tetapi melanjutkan dengan penataan akses pascareformasi agraria.

“Setelah sertipikat diberikan, tanahnya ditata dan pengelolaannya juga ditata. Tujuannya agar redistribusi benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun ini diharapkan menjadi contoh bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melainkan melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.

Penulis: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: