Harmonisasi Regulasi Koperasi: DPD RI Diskusi dengan Pelaku & Akademisi di Malut
Ternate – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar dialog untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah terkait pemberdayaan koperasi di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan berlangsung di Aula Nuku, Universitas Khairun, Jumat pagi, 6 Februari 2026.
Turut hadir dalam agenda ini, Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Hasby Yusuf, Ketua BULD sekaligus Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara Stefanus B.A.N Liow, Sekda Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, serta berbagai stakeholder, akademisi, pelaku koperasi, dan pengurus Koperasi Merah Putih.
Ketua BULD, Stefanus B.A.N Liow, menjelaskan bahwa dialog ini bertujuan untuk meminta pandangan dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan pengurus koperasi. Masukan dari dialog ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi koperasi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Dialog ini menjadi sarana penting untuk memetakan kendala yang ada, sehingga dapat dijadikan masukan bagi urusan legislasi daerah dalam upaya pemberdayaan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih,” kata Stefanus.
Stefanus menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih adalah niat baik dan mulia Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan daerah. Namun, pengembangan koperasi membutuhkan manajemen yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, hingga perbankan.
“Dialog ini akan kami akumulasikan dan disampaikan ke pemerintah pusat. Kegiatan serupa juga akan dilakukan di empat kampus lain,” ujar Stefanus.
Ia menambahkan bahwa pengembangan usaha koperasi harus memperhatikan kearifan lokal. Selain itu, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, aturan, dan pendanaan perlu diatur dengan jelas agar koperasi dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
