Ombudsman: Tak Ada Daerah di Maluku Utara Raih Kualitas Pelayanan Tertinggi 2025
Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyampaikan hasil Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 terhadap lima pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Pulau Morotai, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara.
Kepala Ombudsman RI Maluku Utara, Iryani Abd Kadir, menyatakan bahwa kelima wilayah tersebut belum mencapai kategori kualitas tinggi maupun tertinggi.
“Secara keseluruhan, Maluku Utara masih berada pada kategori cukup dan kurang,” ujar Iryani kepada media, Kamis (12/02/2026).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan cukup dan tingkat kepatuhan tinggi. Menurut Iryani, capaian ini menunjukkan bahwa Pemprov telah menjalankan saran perbaikan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.
Baca Juga: PELATARAN Hadir di Akhir Pekan, Urus HGB ke Hak Milik Kini Lebih Mudah
Sementara itu, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meraih nilai 62,57 (kategori cukup). Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 69,63 (kategori cukup). Kabupaten Kepulauan Sula mencatat skor 57,61 (kategori cukup), sedangkan Kabupaten Pulau Morotai berada pada kategori kurang dengan nilai 53,38.
Karena belum ada yang mencapai kategori tinggi atau tertinggi, Maluku Utara belum memperoleh apresiasi berupa sertifikat atau piagam penghargaan dari Ombudsman.
Iryani menegaskan, hasil penilaian ini akan menjadi rujukan untuk evaluasi lanjutan pada 2026. Pasca penyampaian hasil, Ombudsman akan melakukan monitoring dan asesmen pendampingan kepada pemerintah daerah.
“Kami berharap komitmen yang telah dibangun tidak hanya tertuang di atas kertas, tetapi selaras dengan visi dan misi Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” tegasnya.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kader, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2025 menggunakan instrumen baru dengan tiga dimensi utama.
Pertama, persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan melalui wawancara langsung. Kedua, kompetensi penyelenggara layanan yang diukur dari aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Ketiga, kepatuhan terhadap produk Ombudsman, seperti LHP, saran perbaikan, dan rekomendasi.
“Jika produk Ombudsman seperti LHP tidak ditindaklanjuti, maka opini yang diberikan tidak akan maksimal,” jelas Akmal.
Ia menambahkan, perubahan instrumen penilaian menyebabkan adanya penyesuaian nilai di beberapa daerah. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan peningkatan dibanding pola penilaian sebelumnya, walau belum mencapai kategori tertinggi.
Baca Juga: STPN Tutup Latsardis 2026, Ratusan Taruna Disiapkan Jadi Punggawa Pertanahan Masa Depan
Ombudsman berharap hasil evaluasi ini menjadi pijakan perbaikan menjelang penilaian 2026.
“Surat saran penyempurnaan akan dilayangkan kepada masing-masing kepala daerah. Kami mendorong agar kepala daerah serius menindaklanjuti rekomendasi ini. Targetnya, pada 2026 sudah ada daerah di Maluku Utara yang meraih kualitas tinggi atau tertinggi,” pungkas Akmal.
Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM
