Daerah

Hampir 400 Perda di Ternate, DPRD Tekankan Kualitas Pelaksanaan Bukan Sekadar Jumlah

Ternate – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cadangan Pangan serta Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Ternate kini memasuki tahap legal drafting.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate, Ghifari Bopeng, mengatakan proses pembahasan Ranperda tersebut telah melalui tahapan identifikasi dan kajian secara maksimal oleh tim pansus.

“Alhamdulillah, tahap kerja Pansus sudah sampai pada konsultasi dengan tim legal drafting dan selanjutnya menuju tahap akhir. Pada prinsipnya kami dari Pansus II telah bekerja maksimal dalam mengidentifikasi dan mengkaji Ranperda ini,” ujar Ghifari usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Unkhair–UT Ternate Resmi Kolaborasi Pascasarjana, Perluas Pendidikan hingga Daerah Kepulauan

Ia menegaskan, pendalaman Ranperda tidak hanya sebatas proses kajian hingga pengesahan, tetapi juga harus memastikan regulasi tersebut dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, sejumlah Perda sebelumnya kerap mengalami kendala implementasi akibat lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab menjalankan aturan tersebut.
“Sering terjadi setelah Perda disahkan, koordinasi antar OPD tidak berjalan baik. Akibatnya, pelaksanaan Perda menjadi vakum,” jelasnya.

Karena itu, Pansus II tidak hanya fokus pada pembahasan substansi regulasi, tetapi juga mendorong kesiapan teknis perangkat daerah agar pelaksanaan Perda nantinya berjalan optimal.

Baca Juga: Dari Modal Usaha hingga Rebana Majelis Ta’lim, Safari Ramadhan Pemprov Malut Sentuh Akar Rumput

Ghifari menyebutkan saat ini pembahasan Ranperda telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu penyempurnaan dari tim legal drafting sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jumlah Perda di Kota Ternate yang hampir mencapai 400 bukanlah ukuran keberhasilan legislasi daerah.

“Bukan kuantitas yang kita kejar, tetapi kualitas pelaksanaan Perda itu sendiri. DPRD harus maksimal dalam fungsi pengawasan setelah Perda disahkan karena peran DPRD sangat strategis,” tegasnya.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: