Nasional

ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar dan tidak pernah diselenggarakan oleh pemerintah.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (09/03/2026).

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian.

Baca Juga: Bupati Piet dan Wabup Kasman Buka Puasa Bersama Warga Kao, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

Selain isu pemutihan sertipikat tanah, Shamy juga menegaskan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Menurutnya, seluruh pelayanan pertanahan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa program percepatan pendaftaran tanah yang resmi dari pemerintah saat ini adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Rusni Sarbin Dampingi Safari Ramadan Gubernur, Sembako Gratis hingga Sosialisasi KUR Sasar Nelayan dan UMKM Desa

Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL,” jelas Shamy Ardian.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah.

Menurutnya, informasi semacam itu perlu dicermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Baznas Halmahera Utara Salurkan 1 Ton Beras Zakat Fitrah untuk 200 Mustahik di Tobelo

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, upaya meluruskan informasi keliru juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi kesalahpahaman maupun kerugian akibat informasi yang tidak benar.

Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: