Hukum & Kriminal

Bos dan Official Malut United Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Wartawan di Stadion Gelora Kie Raha

Ternate – Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut laporan ke pihak kepolisian.

Bos dan salah satu official tim Malut United FC dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindakan intimidasi serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners menyusul insiden yang diduga melibatkan intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video milik wartawan.

Baca Juga: IDI Cabang Kota Ternate dan IDI Wilayah Maluku Utara Gelar Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama

Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum official tim tersebut.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.

“Perlu kami ingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum. Di dalam undang-undang tersebut juga diatur ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers,” tegasnya.

Baca Juga: Rusni Sarbin Turun Langsung Belanja Takjil di Taman Nukila, Dukung UMKM Saat Ramadan

Bahmi juga meminta Kapolres Ternate memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.

“Kami meminta atensi penuh dari Ibu Kapolres Kota Ternate untuk mengusut tuntas laporan ini secara transparan dan profesional. Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas peliputan yang sah,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa membungkam pers dengan cara-cara intimidatif. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” pungkasnya.

Baca Juga: Reses di Mamuya, Warga Minta Air Bersih dan Drainase, Abdillah Bailussy Siap Kawal di DPRD

Insiden dugaan intimidasi tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, saat sejumlah wartawan masih mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Seorang pria yang diduga merupakan official tim Malut United menghampiri wartawan dan mempersoalkan aktivitas perekaman video.

Oknum tersebut bahkan diduga memaksa wartawan untuk menghapus rekaman video yang telah diambil.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu,” teriaknya.

Oknum tersebut juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah menunjukkan ID Card resmi peliputan BRI Super League.

Baca Juga: Iksan Marsaoly Masuk Bursa Calon Ketua INKINDO Maluku Utara 2026–2030

Situasi semakin memanas ketika oknum manajemen tim membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit yang berada di dalam ruangan.

Akibat situasi tersebut, perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti selama kurang lebih satu setengah jam demi menghindari ketegangan yang semakin meningkat.

Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.

Dalam peristiwa itu, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ucapnya.

Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: