Daerah

Dikebut! DPRD Kota Ternate Targetkan Ranperda RTRW & BPRS Rampung April 2026

Ternate – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate menargetkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan perubahan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, segera rampung untuk disahkan pada April 2026.

Ketua Pansus I, Junaidi A. Baharuddin, mengatakan pembahasan Ranperda BPRS saat ini telah memasuki tahap ketiga, setelah sebelumnya pansus menuntaskan pembahasan RTRW.

“Ranperda BPRS ini sudah masuk pembahasan ketiga. Sebelumnya, kami juga telah menyelesaikan RTRW dengan sejumlah catatan strategis yang sudah disampaikan kepada pemerintah kota,” ujar Junaidi, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Kuliah Sejarah di Universitas Khairun? Banyak Beasiswa & Peluang Karier Menanti!

Ia menjelaskan, dalam pembahasan perubahan badan hukum BPRS dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda, tidak ditemukan persoalan krusial. Perubahan yang dilakukan lebih bersifat administratif.

“Ranperda ini terdiri dari sekitar 52 pasal. Secara substansi tidak ada perubahan pada unit usaha, permodalan, maupun aspek lainnya. Hanya penyesuaian status badan hukum,” jelasnya.

Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tersebut segera rampung agar dapat masuk tahap persetujuan dan pengesahan pada bulan ini.
“Kami berharap minggu depan sudah final, sehingga bisa langsung masuk tahap pengesahan perda pada April,” tambahnya.

Baca Juga: 102 Desa Siap Pilih BPD, Sekda Ricky Chairul Richfat Tekankan Transparansi dan Kesiapan OPD

Sementara itu, terkait Ranperda RTRW, Pemerintah Kota Ternate meminta waktu sekitar satu pekan untuk menindaklanjuti sejumlah catatan dari pansus.

“Pemerintah kota akan menanggapi dalam waktu kurang lebih satu minggu. Kemungkinan akhir pekan ini atau pekan depan kita kembali bertemu untuk melihat hasilnya,” katanya.

Junaidi mengungkapkan, sejumlah catatan strategis yang menjadi sorotan pansus di antaranya terkait luasan dan kawasan reklamasi, fasilitas kesehatan yang belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta hilangnya beberapa kawasan cagar budaya dalam dokumen RTRW.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: