Sosial Budaya

Cagar Budaya Ternate Dipangkas? Akademisi Universitas Khairun Soroti Ranperda RTRW

Ternate – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan Pemerintah Kota Ternate terkait pengurangan jumlah kawasan cagar budaya menuai respons dari kalangan akademisi.

Dosen Antropologi Sosial Universitas Khairun, Hudan Irsyadi, menegaskan bahwa cagar budaya harus tetap menjadi perhatian serius pemerintah karena memiliki nilai historis, edukatif, sosial, dan budaya.

“Dari sisi edukasi, cagar budaya adalah identitas untuk memahami sejarah Kota Ternate. Saya sering menyebut Ternate sebagai kota seribu benteng, kota kecil dengan kekayaan peninggalan sejarah yang luar biasa,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Dikebut! DPRD Kota Ternate Targetkan Ranperda RTRW & BPRS Rampung April 2026

Ia menambahkan, perlindungan terhadap cagar budaya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kalau sudah jelas dalam undang-undang bahwa cagar budaya memiliki nilai penting bagi jati diri bangsa, lalu mengapa justru dikurangi? Ada apa dengan pemerintah kota?” tegasnya.

Hudan menilai, kebijakan tersebut menunjukkan lemahnya pemahaman pemerintah terhadap pentingnya pelestarian cagar budaya.

Menurutnya, cagar budaya memiliki tingkatan status, mulai dari kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional, yang menunjukkan nilai strategisnya bagi peradaban.
“Bahkan secara global, cagar budaya diakui oleh UNESCO. Ini menunjukkan betapa pentingnya pelestarian warisan sejarah,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Sosial, Polres Halmahera Utara Gelar Operasi Aman Nusa I 2026

Ia juga menilai Kota Ternate memiliki potensi besar untuk dikenal dunia melalui kekayaan cagar budaya yang dimiliki, seperti halnya Candi Borobudur yang telah diakui secara internasional.

Karena itu, Hudan menekankan agar dalam Ranperda RTRW terbaru tidak menghilangkan atau mengurangi jumlah kawasan cagar budaya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate juga berencana meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Ternate terkait sejumlah poin krusial dalam Ranperda RTRW.

Ketua Pansus I, Junaidi A. Baharuddin, mengungkapkan bahwa terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian, yakni perubahan jumlah kawasan cagar budaya serta rencana reklamasi yang belum disertai kejelasan lokasi.

Ia menyebut, dalam dokumen sebelumnya tercatat 14 kawasan cagar budaya, namun dalam dokumen terbaru berkurang menjadi 10 kawasan.

Reporter: Randi I.
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: