116 Bidang Tanah Terdampak Konflik di Halteng, Sertipikat Pengganti Dikebut 2 Minggu
Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama Kantor Pertanahan setempat mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah pengganti bagi masyarakat terdampak konflik di Desa Sibenpopo dan Desa Banemo.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (13/4/2026) di ruang kerja Wakil Bupati Halmahera Tengah. Rapat dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Tengah, Gad Momole, serta Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan jajaran terkait.
Baca Juga: Ratusan Ribu Sertipikat Tanah di NTB Bermasalah, Menteri Nusron Minta Segera Dimutakhirkan
Berdasarkan data sementara, terdapat 116 bidang tanah yang terdampak konflik, terdiri atas 73 bidang pekarangan dan 43 bidang lahan kebun atau pertanian.
Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah menargetkan proses pendataan hingga penerbitan sertipikat pengganti dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Begini Pesan Tegas Menteri Nusron ke Majelis Ulama Indonesia
Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terdampak, sekaligus mendukung percepatan pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pascakonflik.
Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM
