Mau Bangun Usaha? Wajib Punya KKPR! Ini Syarat dan Cara Urusnya Lewat OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi persyaratan dasar dalam perizinan berusaha untuk memastikan kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Melalui KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bertugas memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan minim konflik penggunaan lahan.
Baca Juga: Akhirnya Kapal Pelni Masuk Tobelo! Halut Bersiap Sambut KM Tatamailau 27 April
Pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui platform ini, pelaku usaha cukup mengisi data rencana kegiatan usahanya.
Beberapa data yang wajib disiapkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Jenis dan skala usaha
- Lokasi kegiatan beserta koordinat
- Luas lahan
- Status atau rencana penguasaan tanah
Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan RTR.
Setelah pengajuan, permohonan akan diperiksa oleh instansi berwenang dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Baca Juga: Malut United Tumbang di Bali, Hendri Susilo Soroti Keputusan Wasit: “Kami Jadi Korban”
Jika lokasi usaha telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka persetujuan KKPR dapat terbit secara otomatis. Namun, jika belum, permohonan akan melalui proses penilaian teknis lebih lanjut.
Dalam proses ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi dan kajian teknis guna memastikan lokasi usaha:
- Tidak berada di kawasan lindung
- Sesuai dengan peruntukan ruang
- Tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan
Apabila seluruh tahapan dinyatakan sesuai, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.
Dengan memahami syarat dan prosedur KKPR sejak awal, pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Editor: AbangKhaM
