Jangan Lewat Calo! Warga Ini Buktikan Urus Sertipikat Sendiri Lebih Cepat & Aman
Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke kantor pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan oleh oknum perantara atau calo.
Pengalaman tersebut dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya sempat menggunakan jasa calo untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanahnya. Namun, proses yang dijanjikan justru tidak kunjung selesai.
“Saya sempat mengurus lewat kuasa, tapi bermasalah dan sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan untuk datang langsung. Ternyata cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: ATR/BPN Turun Tangan, Perizinan hingga Lahan Proyek Pantura Dikebut
Awalnya, Zakia mengira proses pengurusan akan berbelit dan memakan waktu lama. Namun kenyataannya, pelayanan yang ia terima justru jauh lebih sederhana dan nyaman.
“Saya sempat cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya komunikatif. Dari awal sudah diarahkan dengan jelas,” ujarnya.
Melalui konsultasi langsung di loket, Zakia mendapatkan kejelasan proses sekaligus ketenangan karena memahami tahapan perbaikan data yang ternyata tidak serumit yang dibayangkan.
Baca Juga: Hardiknas 2026, Bupati Halut: Tanpa 3M, Pendidikan Hanya Jadi Formalitas
Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri untuk menghindari biaya tambahan dari jasa perantara.
“Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu calo. Informasi layanan juga jelas, mulai dari tahapan hingga pembayaran. Pelayanannya bagus,” tutur Febri.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain hari kerja Senin hingga Jumat, kini juga tersedia layanan akhir pekan melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN), yang memungkinkan masyarakat mengurus keperluan pertanahan pada Sabtu dan Minggu.
Editor: AbangKhaM
