Daerah

Cegah Klaim Ganda, Pemohon Sertipikat Hilang Jalani Sumpah Resmi

Halteng – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah, Gad Momole, memimpin langsung pembacaan naskah sumpah sertipikat hilang yang diikuti oleh para pemohon.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan saksi dan rohaniawan, bertempat di Ruang Data Center Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah.

Baca Juga: Ternate Siap Jadi Tuan Rumah Nasional! PERHAPI Gandeng Unkhair Gelar TPT ke-35

Sebanyak tujuh bidang tanah dengan sertipikat hilang yang berlokasi di Desa Wailegi, Kecamatan Patani, diajukan dalam kegiatan ini sebagai bagian dari proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti.

Pelaksanaan sumpah ini bertujuan untuk memastikan kebenaran pernyataan para pemohon terkait hilangnya sertipikat, sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum dan administratif.

Baca Juga: Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton! Alien Mus Ingatkan Pemerintah: Jangan Lengah

Selain itu, sumpah tersebut menjadi tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau klaim ganda atas bidang tanah yang sama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.

Reporter: Tim Malut Center
Editor: AbangKhaM

Silahkan Berbagi: